Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus menyebarkan berita bohong atau hoax.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono membeberkan hal-hal yang memperberat dan meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Advertisement
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana (Requisitor) atas diri terdakwa, kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan berbagai hal," kata Daroe, Selasa (28/5/2019).
Daroe menjelaskan, yang memperberat terdakwa. Menurut Daroe, terdakwa telah berusia lanjut, berintelektual mumpuni serta public figure namun tidak berperilaku baik.
Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kegaduhan masyarakat.
Daroe juga menilai terdakwa berbeli-belit dalam memberikan ketarangan di persidangan.
"Terdakwa pernah dihukum," ucap dia.
Sementara itu, hal yang meringankan Ratna Sarumpaet, Dijelaskan Daroe, bahwa dia telah meminta maaf.
Sebelumnya, Daroe Tri Sadono mengatakan, tedakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiyaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hinggga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan juga terjadinya demonstrasi.
Cuitan
Disebutkan Daroe antara lain dari Dr. Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB yang isinya
"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.
Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 WIB.
Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaetTolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".
Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa tanggal 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.
Sedangkan, ditempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada media online di antaranya Tribunnews edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 WIB dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.
Advertisement