Ikuti Proses Hukum Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet: Saya Stres

Ratna menganggap proses hukum yang ia jalani sangat melelahkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 17:17 WIB
Ekspresi terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mendengar kesaksian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Ratna Sarumpaet berpendapat bahwa Fahri Hamzah konsisten membelanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku stres selama mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke Kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau stres lagi dibuat seumur hidup," kata Ratna di Rutan Polda Metro Jaya, usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Ratna menganggap proses hukum yang ia jalani sangat melelahkan. Ia pun mengaku pasrah mengikuti persidangan sampai akhirnya dituntut 6 tahun penjara.

Sementara Ratna enggan menanggapi terkait penyidik Polda Metro yang kembali mengembangkan kasusnya tersebut.

Ratna juga enggan memberi komentar perihal pemeriksaan putri Amien Rais, Hanum Rais sebagai saksi atas kasus penyebaran hoaks.

"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya," ujarnya.

 

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Dituntut 6 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim, Joni memimpin sidang tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya, Selasa (28/5/2019) pagi ini.

"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa enam tahn dikurangi tahanan sementara serta memerintahkan terdawa tetap ditahan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono, Selasa (28/5/2019).

JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan Ratna Sarumpaet dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Ronald

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya