Ratna Sarumpaet Anggap Tuntutan 6 Tahun Penjara Berlebihan

Ratna mengaku, berencana mengajukan keberatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mei 2019, 18:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Ratna dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyeberan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara.

Usai persidangan, Ratna mengaku tak terima dengan tuntutan tersebut. Menurutya tuntutan 6 tahun penjara berlebihan.

"Agak hiperbola ya," ucap Ratna usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Ratna mengaku, berencana mengajukan keberatan. Sebab, menurut dia, jaksa keliru dalam menuntut dirinnya.

"Tunggu tiga minggu lagi. Saat ini kami sedang menyusunnya," ucap dia.

Diketahui, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terdakwa didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Ratna dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya, Selasa (28/5/2019) pagi ini.

"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa enam tahn dikurangi tahanan sementara serta memerintahkan terdawa tetap ditahan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono, Selasa (28/5/2019).

JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan Ratna Sarumpaet dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya