Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Moeldoko menegaskan, tuduhan yang menyebut pihaknya menyalahgunakan BUMN untuk pemenangan Pilpres 2019 adalah tidak benar.
Moeldoko mengatakan, berdasarkan hasil survei, ada 78 persen pegawai BUMN memilih pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga.
Advertisement
"Menggerakkan BUMN? Tahu enggak (pegawai) BUMN yang milih 02? 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandi). Di mana menggerakkan?" ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Moeldoko heran, dengan tuduhan tersebut. Sebab, dari hasil rekapitulasi suara KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf mengalami kekalahan telak di Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat.
"Dimana menggerakan? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak. Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan 100 persen semua," jelas dia.
Kepala Staf Kepresidenan itu menambahkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga kalah di perumahan Paspampres dan Sekretariat Negara. Hal itu disampaikannya berdasarkan survei internal TKN.
"Iya, di Paspampres kalah. Di perumahan Setneg kalah. Terus mana yang digerakkan?" ujar Moeldoko.
Prabowo-Sandiaga Gugat ke MK
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 24 Mei 2019 malam.
Permohonan dilayangkan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama angggotanya.
Dalam salinan surat permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diterima Liputan6.com, terdapat 37 halaman yang membeberkan poin-poin dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), baik sebelum, saat, maupun sesudah Pemilu 2019 berjalan.
Menurut kubu Prabowo-Sandi, tidak netralnya Polri terlihat saat Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut.
Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut. Dalam gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya.
Masih berdasarkan salinan, kubu Prabowo mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri. Namun akan diungkap dalam persidangan. Tak diungkap sekarang demi menjaga keamanan barang bukti.
BPN menilai modus penyalahgunaan wewenang lainnya adalah dengan menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01. Di sini juga tim BPN melampirkan bukti link berita untuk memperkuat gugatannya.
Dari 35 link berita yang dilampirkan sebagai bukti, di antaranya adalah berita Suara.com 10 April 2019 dengan judul 'Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa' sebagai bukti P-24, berita IDNNews.id 3 Maret 2019 dengan judul 'ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi' sebagai bukti P-27.
Advertisement