Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dakwaan yang akan dibacakan Rabu 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta akan dibeberkan suap yang diterima mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dan pejabat di Kemenag.
"Besok penuntut umum KPK akan menguraikan dugaan pemberian suap pada RMY (Romi) dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kementerian Agama," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Tetapkan 3 Tersangka
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Advertisement