Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Moeldoko membahas soal gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Konsolidasi tentang perkembangan terakhir di MK seperti apa," ujar Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Namun, Moeldoko tak menjelaskan secara rinci pembahasan yang dilakukan dengan Jokowi. Mantan Panglima TNI itu hanya menyebut pertemuan itu membahas substansi gugatan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.
Dia meyakini, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra akan mempersiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi. Sebab, Moeldoko menilai gugatan yang dilayangkan Prabowo sama seperti Pilpres 2014 lalu.
"Itu 2014 sama. Itu pasti Pak Yusril Cs akan menyampaikan (jawabannya)," ucap dia.
Gugat ke MK
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 24 Mei 2019 malam.
Permohonan dilayangkan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama angggotanya.
Dalam salinan surat permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diterima Liputan6.com, terdapat 37 halaman yang membeberkan poin-poin dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), baik sebelum, saat, maupun sesudah Pemilu 2019 berjalan.
Menurut kubu Prabowo-Sandi, tidak netralnya Polri terlihat saat Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut.
Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut. Dalam gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya.
Masih berdasarkan salinan, kubu Prabowo mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri. Namun akan diungkap dalam persidangan. Tak diungkap sekarang demi menjaga keamanan barang bukti.
BPN menilai modus penyalahgunaan wewenang lainnya adalah dengan menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01. Di sini juga tim BPN melampirkan bukti link berita untuk memperkuat gugatannya.
Dari 35 link berita yang dilampirkan sebagai bukti, di antaranya adalah berita Suara.com 10 April 2019 dengan judul 'Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa' sebagai bukti P-24, berita IDNNews.id 3 Maret 2019 dengan judul 'ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi' sebagai bukti P-27.
Advertisement