Disebut Menyuruh Hancurkan Barang Bukti, Jokdri Bantah Keterangan Saksi

Penyataan itu dilontarkan Jokdri saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh majelis hakim.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mei 2019, 01:18 WIB
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Sidang lanjutan Joko Driyono dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi ahli dan 3 saksi fakta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) menyatakan tidak pernah menyuruh anak buahnya menghancurkan barang bukti yang berada di Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyataan itu dilontarkan saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh majelis hakim. Ini sekaligus menampik keterangan salah seorang saksi dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Ipda Gusti Ngurah Krisna.

"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata dia dalam persidangan d Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, dalam kesaksiannya Gusti membeberkan, tim menemukan mesin penghancur kertas di Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07. Itu ditemukan saat penyidik sedang mengeledah seisi ruangan pada tanggal 1 Februari 2019 lalu.

"Kami masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Di situ sudah ada Mulyadi dan Salim," ujar Gusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dia menyebut posisinya persis berada di pantry kantor. Barang itu diduga kuat dipakai oleh anak buah Joko Driyono untuk menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengaturan skor.

"Kok ada mesin di sini. Menurut kami nggak wajar," kata dia

Kecurigaan pun muncul. Terlebih saat itu juga ditemukan potongan kertas. Anak buahnya bernama Pudjo Sulistyo menduga itu bagian dari barang bukti.

"Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari," ucap Gusti.

Gusti menerangkan, pihaknya kemudian menkonfortasi Mulyadi dan Salim. Awalnya, keduanya bilang potongan kertas biasa berserakan.

Penyidik pun mencoba mengecek kamera pengawas. Ternyata kondisi kamera pengintai yang menyorot ruangan rusak. Kecurigaan semakin menjadi-jadi. Gusti mengintrograsi lebih mendalam Mulyadi.

"Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019 diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV," ujar dia.

 


Keterangan Office Boy

Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Sidang lanjutan Joko Driyono dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi ahli dan 3 saksi fakta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hal itu diperkuat dengan keterangan Muhamad Tri Nursalim, office boy yang menghancurkan dokumen-dokumen tersebut. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Nur Salim dalam keterangannya mengaku diperintah Mohamad Subekti, kasir di PT Liga Indonesia yang kini menjabat staf keuangan Persija. Dia diminta menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan PT Liga Indonesia yang lama.

"Perintah turun pada hari Rabu 30 Januari 2019. Itu sebelum polisi datang mengeledah," ucap Nur Salim di persidangan, Selasa (28/5/2019).

Selama dua hari Nur Salim menghancurkan sejumlah dokumen. Ia pun tidak tahu menahu apakah kertas-kertas itu berhubungan dengan kasus yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola. Pasalnya, ini bukan pertama kali dilakukan.

"Sudah sering. Memang tugas saya kadang-kadang menghancurkan dokumen," ujar dia.

Diakui, Nur Salim saat penyidik menggeledah ruangan yang berada di lantai satu dan dua pada tanggal 1 Februari 2019 kertas masih berceceran. Penyebabnya karena keburu mati lampu.

"Masih belum dirapihkan karena keburu mati lampu," ucap dia.


Sopir Pribadi

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saksi lainnya, yakni sopir pribadi Jokdri, Muhammad Mardani Mogot mengatakan diberikan arahan oleh Jokdri untuk mengamankan dokumen, laptop, dan CCTV yang berada di ruangannya.

"Saya masukkan ke dalam dua tas besar. Warna cokelat dan hitam. Saya bawa," ucap dia.

Perintah itu diterima pada 31 Januari 2019 malam. Kala itu, Jokdri menghubungi lewat sambungan telepon.

"Jokdri tanya masih bisa masuk ke ruangan saya. Saya bilang kalau batrenya masih berfungsi bisa. Jokdri bilang lagi ya sudah kamu ke kantor sekarang," ujar dia.

"Saya tiba jam 1 dini hari. Saya telepon Bapak (Jokdri) lagi memberitahukan saya sudah di dalam. Jokdri langsung minta mengamankan semua dokumen kecuali buku dan majalah," imbuh Mardani.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya