Liputan6.com, Jakarta DPD RI meminta ke BPK RI terkait penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN. Kini fokus DPD RI pada pengawasan alokasi dana transfer daerah dan dana desa.
Hal tersebut disampaikan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh BPK RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, (28/5).
Advertisement
Ketua DPD RI Oesman Sapta menyampaikan, DPD RI mengapresiasi kerja sama antara BPK RI dengan DPD RI. Untuk mencermati hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, DPD RI akan fokus melakukan pengawasan terhadap alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa.
Oesman Sapta mengatakan, DPD RI mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 dari 79 LKKL dan 1 LKBUN (91 persen) pada tahun 2017 menjadi 81 LKKL dan 1 LKBUN (95 persen) pada tahun 2018.
"Hal ini berarti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, selain itu fokus kami adalah pengawasan terhadap dana transfer daerah dan dana desa," jelasnya.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan bahwa opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018. Atas 87 laporan keuangan tersebut, 81 LKKL sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN (91 persen).
"4 LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sejumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. Sedangkan 1 LKKL mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat. Jumlah ini menurun dibanding 2017 yaitu 2 LKKL," kata Moermahadi.
Moermahadi menambahkan kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, serta belanja modal. "Namun permasalahan itu tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintah," ujarnya.
Pada Kesempatan ini, Ketua Komite IV Ajiep Padindang memaparkan hasil Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan Dana Transfer Daerah dalam RUU APBN TA 2020.
Ajiep mengatakan bahwa Komite IV sudah menyusun pertimbangan terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal dalam RUU APBN 2020. Mulai dari nilai inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah, nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar amerika hingga subsidi minyak bumi. Termasuk penerimaan pajak dan cukai, kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa, dana bagi hasil.
"Terutama kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang terus meningkat tapi belum bisa mendorong kapasitas fiskal di daerah karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya sering terlambat dan masih dikendalikan dari pusat, saya kira ini menjadi fokus perhatian," jelas Ajiep Padindang.
(*)