Eggi Sudjana Cabut Gugatan Prapradilan di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Eggi Sudjana mengugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mei 2019, 11:00 WIB
Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka kasus makar di Polda Metro Jaya pada Senin 13 Mei 2019. (Merdeka.com/ Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mencabut gugatan prapradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohonan pencabutan dibacakan oleh tim pengacara pada sidang perdana praperadilan, Rabu (29/5/2019).

"Kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, register perkara dengan nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel tertanggal 10 Mei 2019," kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni di persidangan.

Pitra berharap, permohonan pencabutan praperadilan Eggi Sudjana dapat dipenuhi oleh majelis hakim. "Kami harap terpenuhi," ucap dia.

Hakim tunggal Ratmoho menyatakan mengabulkan permohonan.

"Kita sudah sama sama mendengar tentang pencabutan perkara prapradilan. dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," ujar dia.

Sebelumnya, Eggi Sudjana mengugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar.

Pengacara mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019. 

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengungat karena bersikukuh tudingan yang dialamatkan ke kliennya tidak berdasar.

"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyematan Tersangka Terlalu DIni

Menurut Pitra juga, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.

"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.

Pitra pun meluruskan pengucapan people power yang mungkin dipersoal tersebut. Ia menjelaskan, dlam konteks people power yang dikatakan Eggi Sudjana adalah people power protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa.

"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu,"ucap dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya