Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran. Pemanggilan tersebut dilakukan usai beredar video aktivitas penerbangan Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY yang berpenumpang Limbad.
Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan yaitu membawa penumpang duduk disamping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Selain itu Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt. Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.
Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Baca Juga
Advertisement
Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframe atau flight control karena overload.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, Kemenhub mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).
Namun demikian, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.
Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama.
“Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tutup Polana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usai Prank Limbad, Izin Terbang Single Engine Capt Vincent Raditya Dicabut
Sebelumnya, Video prank Limbad dengan pilot Capt Vincent Raditya sempat trending di YouTube. Ketika itu, pilot penerbangan sebuah maskapai ternama ini melakukan Zero Gravity di atas udara.
Capt Vincent Raditya berdalih untuk mengedukasi Limbad mengenai Zero Gravity. Alhasil ketika hal itu dilakukan, Limbad pun dibuat ketakutan dan teriak-teriak.
Hal ini memicu pro-kontra dari kalangan warganet hingga Deddy Corbuzier dan Anji eks Drive. Keduanya pun membuat konten khusus mengenai Zero Gravity yang dilakukan Capt Vincent Raditya terhadap Limbad.
Bahkan Deddy menilai, karier Limbad bisa hancur gara-gara Zero Gravity yang membuat Limbad mengeluarkan suara. Pasalnya, selama ini Limbad sudah dikenal sebagai salah satu pesulap yang tak pernah berbicara.
BACA JUGA
Lantaran masalah ini semakin melebar, Kementrian Perhubungan pun mengambil sikap tegas. Dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019, Kemenhub memutuskan untuk mencabut izin terbang Capt Vincent Raditya untuk pesawat single engine.
Selama ini, pilot yang juga YouTuber itu memang sering membuat video serupa. Dalam melakukan aksi Zero Gravity, Capt Vincent Raditya menggunakan pesawat single engine Cessna 172 miliknya yang diterbangkan di ketinggian 1.500 kaki.
Kemenhub juga memberikan tiga bukti pelanggaran yang dilakukan Capt Vincent Raditya, sehingga terpaksa membatalkan izin terbang pesawat single engine.
1. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107.
2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109.
3. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum.
Advertisement