Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya resmi menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Mustofa setelah dirinya resmi menyandang status tersangka.
Mustofa yang ditahan mulai Senin, 27 Mei 2019, akan menjalani pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya. Sekitar pukul 11.25 WIB, Mustofa yang mengenakan baju tahanan berwarna orange ini tampak keluar dari gedung tahanan Bareskrim Polri, sambil ditemani oleh Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang didapat, Mustofa akan dibawa ke Kantor Dit Tipid Siber Bareskrim Polri yang berada di lantai 14, gedung Awaloedin Djamin.
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, Mustofa akan menjalani konsultasi tentang kesehatan yang saat ini dialaminya.
"Mau di konsul apakah benar punya rematik dan apakah ada dokter khusus yang mau dipanggil. (Jadi) bukan dipindahkan," kata Rickynaldo, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Yakin Bebas
Sementara itu, Mustofa yang sempat ditanyai oleh awak media mengaku akan bebas dari jeratan hukum yang menimpa dirinya saat ini.
"Iya, saya yakin bebas tenang saja," ujar Mustofa sambil berjalan menuju ke gedung Awaloedin Djamin, dengan menggunakan baju tahan warna oranye, celana pendek berwarna abu-abu, sambil tangannya diikat dengan tali tis.
Dia pun mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu ia ajukan, agar ia bisa dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bersama keluarga.
"Iya (bakal ngajukan penahanan). (Lebaran gimana) iya, kita tetap lebaran sama-sama," ungkap dia.
Advertisement