Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dokumen permohonannya, sejumlah bukti yang dicantumkan berupa link berita media online.
Hal ini pun mendapat banyak sorotan. Pasalnya saat melaporkan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ke Bawaslu, kubu Prabowo-Sandi juga mengajukan bukti yang sama berupa link berita media online.
Advertisement
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan tak masalah apapun jenis alat bukti yang diajukan pemohon. Terkait penilaian hukumnya akan diberikan oleh hakim MK dalam proses persidangan nanti.
"Iya ndak apa-apa. Pemohon menyampaikan apapun sebagai alat bukti kan boleh-boleh saja, sah-sah saja. Bahwa itu nanti diberikan penilaian hukum seperti apa, itu nanti otoritasnya hakim," jelasnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
"Jadi silakan, link atau apapun itu hak atau pilihan pemohon menjadikan itu sebagai alat bukti kan. Soal nanti di persidangan akan dinilai seperti apa oleh hakim memang domainnya hakim," lanjutnya.
Fajar menyampaikan, apapun yang diserahkan pemohon dalam gugatannya ke MK akan tetap diterima dan dicatat sebagai berkas permohonan. Secara administratif, hal itu juga dinilai tak masalah.
Registrasi Permohonan
Setelah menerima permohonan gugatan, pada 11 Juni akan dilanjutkan dengan registrasi terhadap permohonan peserta Pilpres yang mengajukan sengketa. Sebelum resmi teregister, maka belum dapat dipastikan apakah permohonan tersebut diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Tanggal 11 Juni kepastiannya, permohonan yang mana yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Sampai sejauh ini kita masih menunggu. Nanti akan diregistrasi. Belum saatnya (diputuskan) apakah diterima atau tidak tapi akan diregistrasi, tinggal bagaimana atau permohonan yang mana yang akan diregistrasi," jelasnya.
Advertisement