5 Kementerian dan Lembaga Ini Gagal Raih Opini WTP

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018, BPK menemukan sejumlah persoalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 16:50 WIB
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 kepada Presiden Jokowi.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap 87 laporan keuangan pemerintah pusat, ada lima kementerian dan lembaga yang tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rinciannya, empat kementerian dan lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemenpora, Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu lembaga mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer, yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2018 pada 5 laporan keuangan kementerian lembaga yang tidak memperoleh opini WTP meliputi permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan aset tak berwujud," jelas Moermahadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018, BPK menemukan sejumlah persoalan. Pertama, penetapan harga jual BBM atau listrik serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang menimbulkan dampak terhadap realisasi anggaran, aset dan kewajiban belum ditetapkan standar akutansinya.

Kedua, dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan.

Ketiga, pencatatan, rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Kerja Sama atau Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) belum memadai.

Keempat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan, serta realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.

Kelima, data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasikan dana desa tahun anggaran 2018 belum andal.

Keenam, pengalokasikan DAK fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 tirliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.

 


Kelemahan Internal

BPK menyerahkan LHP LKPP dan IHPS semester II di Istana Negara, Rabu (29/5/2019). (Merdeka.com/ Titin Supriatin)

Terakhir, adanya kelemahan pengendalian intern ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas dan setara kas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja piutang PNBP, aset tetap dan utang terutama pada kementerian negara/lembaga.

"Bapak presiden yang terhormat, terhadap temuan-temuan pemeriksaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam LKPP tahun 2018, kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di tahun mendatang untuk ditindaklanjuti," ujar Moermahadi.

Moermahadi berucap, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara, penjelasan atau keterangan tentang tindaklanjut rekomendasi disampaikan pemerintah paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Untuk itu, kami mengharapkan pemerintah pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan tersebut," pungkasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya