Lisensi Capt Vincent Raditya Dicabut, Ini Respons Menhub

Kemenhub telah mencabut izin terbang pilot sekaligus Youtuber Capt Vincent Raditya untuk pesawat single engine.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2019, 17:45 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin terbang pilot sekaligus Youtuber Capt Vincent Raditya untuk pesawat single engine.

Tindakan ini dilakukan pasca video prank Limbad dengan Capt Vincent Raditya di atas pesawat, viral di dunia maya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi turut buka suara dan mengatakan, pilot merupakan sebuah profesi yang menuntut tanggung jawab profesional atas keselamatan para penumpangnya.

"Kalau mereka melakukan tindakan-tindakan tertentu, apalagi ngajak penumpang, itu membahayakan. Padahal dia harus memberikan contoh kepada masyarakat," ujar Budi Karya Sumadi di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

"Etikanya memang demikian. Jadi kita berbasis pada peraturan dan etika profesi itu," dia menambahkan.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Penilaian Kemenhub

Capt Vincent Raditya bersama Limbad (YouTube: Vincent Raditya)

Adapun Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memanggil Capt Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran usai videonya di atas pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY berpenumpang Limbad marak beredar.

Dari hasil rekaman, tertangkap beberapa kesalahan yang dilakukan Capt Vincent Raditya saat mengoperasikan pesawat terbang. Antara lain membawa penumpang duduk disamping pilot (Hot Seat), dengan baik pilot dan penumpang juga tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan.

Selain itu, Capt Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum. Padahal, dirinya bukan seorang pemegang otorisasi Flight Instructor.

Manuver zero gravity sendiri bukan merupakan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil. Lantaran manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan penumpang, serta membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Saat ditanya apa sanksi tegas selanjutnya yang akan diberikan kepada Capt Vincent Raditya, Menhub Budi belum mau berkomentar lebih banyak.

"Kalau tindakan saya belum tahu. Saya belum dapat rekomendasi tentang tindakan apapun. Tetapi yang harus dia lakukan, kita harus taat azas profesional. Apalagi dia berprofesi sebagai pilot," tegas dia.


Izin Terbang Dicabut

Vincent Raditya (sumber: instagram/vincentraditya)

Sebelumnya, Video prank Limbad dengan pilot Capt Vincent Raditya sempat trending di YouTube. Ketika itu, pilot penerbangan sebuah maskapai ternama ini melakukan Zero Gravity di atas udara.

Capt Vincent Raditya berdalih untuk mengedukasi Limbad mengenai Zero Gravity. Alhasil ketika hal itu dilakukan, Limbad pun dibuat ketakutan dan teriak-teriak.

Hal ini memicu pro-kontra dari kalangan warganet hingga Deddy Corbuzier dan Anji eks Drive. Keduanya pun membuat konten khusus mengenai Zero Gravity yang dilakukan Capt Vincent Raditya terhadap Limbad.

Bahkan Deddy menilai, karier Limbad bisa hancur gara-gara Zero Gravity yang membuat Limbad mengeluarkan suara. Lantaran, selama ini Limbad sudah dikenal sebagai salah satu pesulap yang tak pernah berbicara. 

Lantaran masalah ini semakin melebar, Kementrian Perhubungan pun mengambil sikap tegas. Dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019, Kemenhub memutuskan untuk mencabut izin terbang Capt Vincent Raditya untuk pesawat single engine.

Selama ini, pilot yang juga YouTuber itu memang sering membuat video serupa. Dalam melakukan aksi Zero Gravity, Capt Vincent Raditya menggunakan pesawat single engine Cessna 172 miliknya yang diterbangkan di ketinggian 1.500 kaki.

Kemenhub juga memberikan tiga bukti pelanggaran yang dilakukan Capt Vincent Raditya, sehingga terpaksa membatalkan izin terbang pesawat single engine.

1. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107.

2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109.

3. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya