Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait suap Meikarta. Neneng terbukti menerima suap terkait izin pembangunan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kini lembaga antirasuah tengah berpikir apakah menerima putusan tersebut atau banding.
Advertisement
"Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut, dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut. Apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Di balik vonis Neneng, Febri mengatakan, KPK tak hanya berhenti dengan mengantarkan Neneng ke balik jeruji besi. KPK juga tengah mengembangkan kasus suap Meikarta ini untuk menjerat pelaku lain.
"Kami juga sedang mengembangkan peran-peran pihak lain selain orang-orang yang sudah diproses itu. Nanti jaksa yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," kata Febri soal suap Meikarta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis Neneng
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Advertisement