Jokowi Akan Buat Lembaga Baru Untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Selama lima tahun menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah membubarkan 23 lembaga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Mei 2019, 21:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat wawancara khusus dengan SCTV di Long Room Istana, Jakarta, Rabu (20/7). Presiden menjelaskan berbagai macam keuntungan dari Tax Amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membentuk lembaga baru untuk periode kedua kepemimpinannya. Saat ini, tim tengah bekerja mengkaji rencana pembuatan lembaga tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan lembaga baru ini nantinya akan mendukung kerja prioritas Jokowi seperti, infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, diharapkan dapat memudahkan kerja pemerintah ke depan.

"Masih ada beberapa tim yang sedang bekerja. Tapi prinsipnya adalah setiap periode itu selalu ada prioritas. Pak Presiden kan begitu, selalu ada prioritas tertentu yang lebih diutamakan. Misalnya infrastruktur, habis ini SDM. Itu selalu begitu," jelas Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Oleh karena itu akan didukung lembaga-lembaga yang tepat dan personel yang tepat juga," sambung dia. Kendati begitu, Pratikno menegaskan bahwa pembentukan lembaga ini masih dalam tahap pengkajian. Termasuk, apakah lembaga baru itu akan berdiri sendiri atau berada di bawah kementerian.

"Masih diolah terus. Artinya apakah lembaga itu berdiri sendiri, atau terintegrasi dengan lembaga yang ada. Itu yang masih digodok terus," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bubarkan 23 Lembaga

Sebelumnya, selama lima tahun menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah membubarkan 23 lembaga. Pembubaran ini dilakukan lantaran Jokowi menilai lembaga-lembaga tersebut tidak lagi relevan dengan zaman.

Jokowi menegaskan akan mereformasi birokrasi di periode kedua pemerintahannya. Salah satu caranya dengan menghapus sejumlah lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi. Pembubaran itu tercantum di antaranya dalam Perpres No 176 Tahun 2014.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya