Polisi Tahan Kivlan Zen di Rutan Guntur

Kivlan Zen akan dibawa ke Rutan Guntur sore ini. Pemberkasan penahanannya masih dalam proses.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2019, 15:43 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Purnawirawan TNI Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Rabu sore 29 Mei 2019. Setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur.

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Suta Widhya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

"Saya anggota tim kuasa hukum dari Pak Kivlan Zen, dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta.

Suta mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk menahan Kivlan adalah alat bukti yang mencukupi untuk mendalami kasus ini. Kivlan pun telah menandatangani surat penahanan.

Saat ini proses penahanan sedang dalam pemberkasan. Kivlan akan dibawa ke Rutan Guntur sore ini.

"Siap. Dia seorang patriot. Dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum nanti kita lihat," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya tapi pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ikuti Keputusan Penyidik

Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Suta mengatakana tak tahu dan hanya mengikuti keputusan penyidik.

"Kita ikuti proses ini walaupun sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata sejak beliau pensiun. Beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat, pembicara di berbagai tempat," jelasnya.

Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta.

Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain.

Suta mengatakan, setelah 20 hari ke depan, pihak kuasa hukum akan mengupayakan pembebasan Kivlan Zen.

"Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas," pungkas Suta.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya