Pengacara Sebut Kasus BLBI untuk Sjamsul Nursalim Kedaluwarsa

Menurut Otto, penyelesaian BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim sudah selesai pada 1998 sesuai perjanjian MSAA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mei 2019, 20:54 WIB
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Otto, secara pribadi baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya," ujar Otto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 29 Mei 2019 malam.

Meski begitu, sebagai pakar hukum pidana, Otto melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).

Dia mengatakan penyelesaian BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim sudah selesai pada 1998 sesuai perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Bahkan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998.

"Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah kedaluwarsa," kata Otto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dia menambahkan, terkait soal aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang menjual tagihan hutang petambak pada 2007, kliennya tidak bisa dipersalahkan karena sudah menyelesaikan segala kewajibannya di tahun 1998.

"Dengan dikeluarkannya MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN, dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana. Lagi pula masa barang yang sudah dijual oleh PPA ditagihkan ke SN," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gugat Perdata BPK

Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Terkait gugatan perdata, Otto mengatakan kliennya sama sekali tidak ada niat untuk menggugat I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.

Seperti diketahui, laporan hasil Audit BPK 2017 itu pula yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat Syafruddin Arsyad Tumenggung atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Klien kami sebenarnya tidak ada niat untuk menggugat BPK, namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses audit BPK 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian. Hasil audit tersebut diterima begitu saja," kata Otto.

Otto juga menjelaskan, gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang telah didaftarkan sejak (12/2/2019) tersebut didaftarkannya ke PN Tangerang karena I Nyoman Wara selaku Tergugat I sendiri berdomisili di Tangerang.

I Nyoman Wara juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa KPK saat persidangan SAT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 6 Agustus 2018.

Ketika ditanya kenapa pihak Sjamsul Nursalim hanya menggugat BPK, Otto menegaskan bahwa gugatan diajukan karena ada isi Audit BPK 2017 yang dibuat oleh pihak Tergugat tersebut banyak merugikan kliennya.

"Alasan pertama, karena audit BPK tahun 2017 itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan klien kami. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar UU dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara," tegasnya.

Alasan kedua, lanjut Otto, pihak Tergugat I, sebagai auditor BPK dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional karena membatasi diri hanya menggunakan data dari satu sumber, yaitu penyidik KPK, tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Padahal menurut Otto, konfirmasi dan klarifikasi adalah hal esensial yang wajib dilakukan dalam suatu proses audit.

"Alasan ketiga, akibat pelanggaran atau kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya, yaitu laporan audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang intinya menyatakan klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya