Otoritas Malaysia Temukan 265 Kontainer Sampah Terbengkalai di Penang

Sebanyak 265 kontainer sampah ditemukan terlantar di pelabuhan Penang, menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 31 Mei 2019, 07:25 WIB
Pejabat Malaysia memeriksa kontainer berisi limbah plastik di Westports, Port Klang, sebelah barat Kuala Lumpur, Selasa (28/5/2019). Malaysia yang menjadi tempat pembuangan limbah plastik dunia mulai mengirim sampah plastik yang tidak dapat didaur ulang ke negara-negara asalnya. (Mohd RASFAN/AFP)

Liputan6.com, George Town - Sebanyak 265 kontainer limbah plastik yang dikirim ke Malaysia, telah ditelantarkan di terminal peti kemas North Butterworth sejak Januari tahun ini, kata Departemen Kepabeanan Penang dalam sebuah rilis resmi pada Kamis 30 Mei.

Direktur lembaga terkait, Saidi Ismail, mengatakan bahwa 149 kontainer dinyatakan sebagai bahan daur ulang, namun tidak ada deklarasi yang dibuat untuk sisa lainnya, yang tidak memiliki izin impor dari bea cukai Malaysia.

"Sebuah pemeriksaan oleh bea cukai menemukan bahwa sebagian besar mengandung limbah, di mana sebagian besar berasal dari negara maju seperti Hong Kong, Kanada, Belgia, Jerman, dan Amerika Serikat. Kami percaya mereka diimpor sebagai bahan daur ulang," katanya, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Jumat (31/5/2019).

Kontainer yang tidak diklaim telah menyebabkan kemacetan di terminal peti kemas North Butterworth, kata Ismail, sehingga Departemen Pabean terpaksa menyewa ruang terbuka untuk menyimpan kelebihan muatan.

Pemerintah Malaysia telah menghabiskan lebih dari 5 juta ringgit (setara Rp 17 miliar) dalam upayanya untuk mempertahankan kontainer yang tidak diklaim, termasuk biaya ruang penyimpanan, katanya.

 

 


Ancaman Denda untuk Masing-Masing Kontainer

Pejabat dan jurnalis Malaysia memeriksa kontainer berisi limbah plastik sebelum dikirim kembali ke negara asal di Port Klang, sebelah barat Kuala Lumpur, Selasa (28/5/2019). Malaysia mengembalikan limbah plastik yang tidak dapat didaur ulang dari negara-negara maju. (Mohd RASFAN/AFP)

Ketua Komite Kesejahteraan Negara, Kepedulian Masyarakat, dan Lingkungan Malaysia, Phee Boon Poh, mengatakan bahwa 11 perusahaan terlibat dalam kegiatan ilegal di atas, sebagaimana laporan yang dikutip dari catatan pengiriman kontainer.

"Sekitar 130 kontainer masing-masing menghadapi ancaman denda senilai 1.000 ringgit (setara Rp 3 juta), sementara upaya untuk memeriksa kontainer lainnya masih berjalan," kata Phee.

Operator ilegal ini biasanya mengisi bagian depan wadah dengan bahan daur ulang, menyembunyikan sampah ilegal seperti plastik di bagian belakang untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang, Phee menjelaskan.

 


Pengiriman Kembali 3.000 Ton Sampah

Kontainer berisi limbah plastik dari Australia siap dikirim kembali ke negara asal di Port Klang, Malaysia, Selasa (28/5/2019). Beberapa potongan plastik yang dikirim ke Malaysia melanggar Konvensi Basel, perjanjian PBB tentang perdagangan limbah plastik dan pembuangannya. (Mohd RASFAN/AFP)

Pemerintah negara bagian Penang sedang menunggu arahan dari Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Iklim Yeo Bee Yin untuk langkah selanjutnya.

Pada hari Selasa, Yeo mengatakan bahwa sebanyak 3.000 ton sampah plastik akan dikirim kembali ke negara asal mereka.

Ditambahkan oleh Yeo, bahwa mereka yang mengeskpor sampah secara ilegal adalah "pengkhianat".

Dia juga berbicara tentang mandat yang diberikan oleh kabinet pemerintahan Mahathir Mohamad, yang memungkinkan kementeriannya membentuk tim khusus dengan melibatkan berbagai lembaga, untuk menyelidiki penyelundupan sampah plastik ke Malaysia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya