Menteri Jonan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Menteri Jonan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2019, 09:52 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan usai rapat di Pertamina RU III Plaju Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Jonan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya.

Ia mengenakan kemeja abu-abu tua dan celana cokelat muda sambil membawa map namun tidak berkata apapun kepada wartawan terkait pemeriksaannya tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Febri mengatakan, Menteri Jonan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Saat ini Menteri Jonan tengah menjalani pemeriksaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus Suap PLTU Riau-1

Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan terkait menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya