Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu dari kantor akuntan publik. Dokumen-dokumen hasil audit itu tengah diperiksa ulang bersama-sama oleh staf KPU dan petugas dari kantor akuntan publik.
Hasil audit dana kampanye itu akan dilanjutkan ke parpol peserta pemilu, tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, Bawaslu RI serta KPU Provinsi dan KIP Aceh.
Advertisement
"Auditor sedang menyerahkan kepada KPU, nah setelah diserahkan kepada KPU nanti siang jam 2 jadwalnya kita serahkan kepada peserta Pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Komisioner KPU, Hasyim Asya'ri menyampaikan, dokumen laporan audit dana kampanye peserta pemilu itu ditempatkan dalam boks plastik besar.
"Agendanya terbuka umum," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jakarta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alat Ukur Kepatuhan
Menurut Ketua KPU, audit dana kampanye oleh KAP bertujuan mengetahui kepatuhan dana kampanye dari seluruh peserta pemilu.
"Aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak, sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak," ujar Arief Budiman.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sembilan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanye secara lengkap. Temuan ini diperoleh Bawaslu dari hasil pengawasan terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.
"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanyenya secara lengkap," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar
Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu, kesembilan partai yakni PKB, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat, dan PKPI.
Advertisement