Kemenhub Kumpulkan Agen Perjalanan dan Maskapai, Ini Hasilnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini mengumpulkan sejumlah maskapai dan Online Travel Agent (OTA) membahas mengenai harga tiket pesawat

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Mei 2019, 15:30 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara mengimbau kepada seluruh Online Travel Agent (OTA) untuk memberikan informasi yang jelas dan mengedukasi kepada pengguna jasa angkutan udara terkait harga tiket pesawat.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Angkutan Udara, Maria Kristi Endah pada rapat bersama dengan perwakilan maskapai Garuda Indonesia, Lion Group dan OTA, hari ini Jum’at (31/5).

OTA yang merupakan mitra penjualan maskapai diajak duduk bersama mencari solusi agar informasi dan edukasi yang diberikan kepada konsumen dapat tersampaikan dengan baik.

“Kami meminta agar aplikasi di Traveloka dan OTA yang lain agar dibuat lebih mengedukasi kepada masyarakat pengguna, seperti penjelasan mengenai penerbangan rute langsung atau transit dan pilihan pembelian tiket kelas ekonomi atau bisnis. Selain itu, notifikasi kejelasan harus disampaikan di awal proses pemesanan bukan di akhir,” tegas Kristi kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Kristi meminta OTA sebagai mitra penjualan maskapai untuk memperbaruhi tampilan di aplikasi pemesanan dan pembelian tiket pesawat. Sehingga konsumen pengguna jasa angkutan udara lebih mudah mengerti dan memahami langkah-langkah pemesanan tiket, agar terhindar dari pemesanan tiket dengan harga tinggi.

“Traveloka harus menginformasikan jika, tiket kelas ekonomi habis dan yang dijual adalah tiket kelas bisnis, sehingga konsumen bisa mempertimbangkan harga sebelum memesan dan membeli tiket,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Himbauan Untuk Maskapai

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kepada maskapai, Kristi menegaskan agar hubungan dan tanggung jawab terhadap mitra penjualannya dapat dilakukan dengan lebih instens, melalui kerjasama dan koordinasi yang baik. Sehingga jika terjadi kendala tidak ada yang saling dirugikan.

“Pemerintah akan sesering mungkin berkoordinasi dengan maskapai, agar tidak ada lagi pemberitaan di media massa yang merugikan semua pihak,” jelasnya.

Head of Flight Business Transportation Traveloka, Pintoko menjelaskan pihaknya menyetujui untuk memperbaiki tampilan aplikasi dengan menambah detil informasi dalam pemesanan dan pembelian tiket pesawat, namun perubahan tersebut membutuhkan waktu.

“Dalam perubahan tampilan di aplikasi ini membutuhkan waktu. Untuk sementara kita akan mengedukasi konsumen dengan menampilkan infografis atau tayangan singkat terkait proses pembelian tiket dan tips mendapatkan tarif yang murah,” katanya.


Garuda Indonesia Bantah Harga Tiket Bandung-Medan Rp 21 Juta

Ilustrasi (Istimewa)

Garuda Indonesia membantah harga tiket penerbangannya  mencapai Rp 21 juta seperti diberitakan di media massa.

Harga tiket penerbangan Jakarta-Medan yang dijual Garuda Indonesia sebesar Rp 2,1 juta sesuai tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. 

Harga yang ditulis di media massa adalah  harga tiket rute Bandung - Medan seharga Rp 21 juta tapi  penerbangannya bukan penerbangan langsung tapi melibatkan banyak kota sebagai transit yaitu Bandung - Denpasar - Jakarta - Kualanamu dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal. Bukan penerbangan langsung. Demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).

Garuda Indonesia sendiri tidak punya rute Bandung-Medan. Masyarakat diimbau lebih cermat bila bertransaksi di online travel dan perlu melihat detail rute dan transit yang ditawarkan oleh sistem pencari.

Ini karena sistem akan mencari rute seat yang available walaupun terlalu banyak transit,  memutar jauh dan melibatkan banyak maskapai penerbangan sehingga harga yang muncul terlalu mahal.

Seluruh rute penerbangan Garuda Indonesia mengimplementasikan harga tiket yang mengacu kepada tarif batas atas yang ditentukan oleh Pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya