Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye (LDK) peserta pemilu dari kantor akuntan publik.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pengumuman audit LDK itu akan dilakukan lewat situs resmi KPU pada Sabtu 1 Juni 2019 besok.
Advertisement
"KPU akan mengumumkan hasil audit satu hari setelah penyampaian audit LDK, mulai besok 1 Juni 2019, dua hari ke depan akan diumumkan di website KPU," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Hasyim mengatakan, hari ini merupakan batas akhir bagi peserta pemilu untuk menyampaikan hasil audit LDK. Selain diumumkan ke publik, nantinya hasil audit LDK juga akan diserahkan ke seluruh peserta pemilu.
"Kemudian hari ini juga, mulai hari ini sampai 7 hari kedepan KPU akan menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye kepada peserta pemilu, peserta pemilu adalah pasangan calon, pasangan calon 01, 02, kemudian 16 partai politik," ucap dia.
Audit yang dilakukan KAP, lanjut Hasyim, bertujuan menentukan kepatuhan dana kampanye para peserta pemilu.
"LDK itu harus jelas sumbernya, tidak boleh berasal dari sumber sumber terlarang, kemudian kalo ada sumbangan dari pihak lain, itu juga sumbangannya harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditebtukan. Apakah ada sumbangan yang melampui batas atau tidak itu dilihat kepatuhannya," tandasnya