KPK Tegaskan Larangan ASN Gunakan Mobil Pribadi Saat Mudik

Menurut KPK, gaji dan THR diberikan agar para ASN/PNS tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2019, 20:33 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. KPK meminta para ASN dapat membedakan kepentingan instansi dan pribadi.

"Prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana-sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Pelarangan pengunaan mobil dinas dilakukan lantaran para PNS sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, gaji dan THR diberikan agar para PNS tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14, Anda sudah mendapatkan itu, semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi," kata Febri.

Imbauan ini kembali dilontarkan Febri karena ada kepala daerah yang memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sang kepala daerah memperbolehkan dengan alasan agara para ASN ketika kembali bekerja usai mudik bisa lebih semangat.

"Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, bahkan Mendagri juga sudah menyampaikan, memperkuat imbauan tersebut termasuk juga Menpan-RB, ya saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," kata Febri.


Permintaan Wagub Jabar

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Dok Humas Setda Jabar/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Rabu 29 Mei 2019, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akan mengusulkan ke pemerintah pusat pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dipergunakan untuk kebutuhan keluarga.

Menurut dia, silaturahmi dengan keluarga di daerah asal akan meningkatkan semangat saat kembali bekerja usai lebaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya