Tolak Wacana Referendum, DPD: Negara Berproses, Bukan Barang Jadi!

Dari sudut pandang hukum sudah jelas Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut masalah referendum.

oleh stella maris diperbarui 31 Mei 2019, 19:20 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jumat, (31/5) menyatakan penolakannya terhadap adanya referendum, Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati. 

"Pandangan maupun wacana referendum ini harus diluruskan karena tidak ada dasarnya. Boleh berjuang atas nama apa pun tapi jangan menyentuh atau mengganggu ranah kedaulatan negara karena sudah final dan NKRI harga mati, jangan ada lagi derita rakyat, air mata dan darah tumpah di bumi Indonesia!" tegas Nono Sampono.

Lanjut, Nono Sampono yang juga Senator asal Maluku menjelaskan bahwa NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD RI 1945 bagi rakyat Aceh adalah final. Dia juga menyatakan bahwa bersatunya wilayah nusantara dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai ke Pulau Rote adalah kesepakatan bersama melalui penderitaan perjuangan seluruh komponen bangsa.

"Dari sudut pandang hukum sudah jelas Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut masalah referendum, artinya jelas konstitusi di Indonesia tidak mengakui adanya referendum karena mencabut itu semua,” lanjutnya.

Masih pada kesempatan yang sama, beliau menyatakan bahwa negara Indonesia yang baru berusia 73 tahun ini berproses dan 17 Agustus 1945 berdiri Negara Indonesia adalah puncak dari perjuangan seluruh elemen bangsa.

"Puncaknya 17 Agustus 1945 berdirinya NKRI adalah perjuangan seluruh elemen bangsa tidak berjalan sendiri-sendiri. Negara ini berproses bukan barang jadi dan 73 tahun masih sangat belia, setiap generasi mempunyai tanggung jawab untuk berbuat bagi negeri ini bagai mata rantai, jangan pertaruhkan lagi kedaulatan dan keutuhan wilayah. Saya ajak seluruh elemen bangsa Indononesia berjuang pada koridor hukum melalui perwakilan berjenjang dari daerah sampai tingkat pusat gunakanlah itu termasuk kami DPD RI," ujarnya.

DPD RI sebagai representasi daerah akan melakukan pendekatan preventif sesuai tugas dan kewenangannya, dan berjuang untuk kesejahteraan daerah.

"Saya ingin mengajak seluruh elemen bangsa jangan terprovokasi, terlalu mahal harganya mempertaruhkan kedaulatan negara ini, hukum konstitusi sudah jelas tidak ada negosiasi terhadap kedaulatan negara. Sekali lagi saya tegaskan, jangan sampai ada derita rakyat, air mata dan darah tumpah di Bumi Indonesia, karena NKRI sudah final," kata Nono Sampono.

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya