Ini Prosesi Upacara Penyambutan Jenazah Ani Yudhoyono Usai Mendarat di Halim

Fajar mengatakan, jenazah Ani Yudhoyono nantinya akan diangkat oleh seluruh anggota TNI perwakilan dari matra.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2019, 21:31 WIB
SBY dan peti jenazah Ani Yudhoyono masuk ke pesawat saat bertolak ke Indonesia. (dok Partai Demokrat)

Liputan6.com, Jakarta - Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono tutup usia pada 66 tahun dalam perawatan di National University Hospital, Singapura. Jenazah istri Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tengah diterbangkan dari Singapura ke Jakarta, menggunakan pesawat Hercules C-130.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (AU) Mabes TNI AU, Marsekal Utama TNI Fajar Adriyanto mengatakan, upacara penyambutan jenazah Ani Yudhoyono hanya 10 hingga 15 menit lamanya.

"Jadi upacara di sini hanya sebentar, hanya 10 sampai 15 menit saja mungkin," katanya di Lanud Halim, Jakarta Timur, Sabtu (1/6/2019) malam.

Fajar mengatakan, nantinya peti jenazah akan diangkat oleh seluruh anggota TNI dari matra.

"Pesawat mendarat di landasan, terus menuju apron di sini. Kemudian rundoor belakang pesawat terbuka baru diusung jenazah. Jadi keluarga keluar dulu dari pintu depan dari pintu belakang jenazah keluar diusung oleh para pasukan tiga matra," kata Fajar.

Setelah jenazah diusung, baru dimulai upacara dengan dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Jenazah diusung kemudian dari situlah dimulai upacara, jadi semuanya sudah siap. Peti jenazah ditutupi bendera merah putih, satu genderang sangsakala drum, satu membawa poto, kemudian berjalan akan melintasi para pasukan," kata dia.

Selanjutnya, Fajar mengatakan, akan ada sesi penghormatan dari seluruh pasukan, termasuk dari para pejabat yang menerima.  

"Selanjutnya akan terus diusung hingga masuk ambulans, dari ambulans baru dibawa ke tempat persemayanan, jadi upacara disini hanya sebentar, hanya 10 sampai 15 menit saja mungkin," pungkas dia. 

 

Reporter: Ronald

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya