Liputan6.com, Banyuwangi - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memimpin pelepasliaran 37.000 benih lobster (BL) di perairan Taman Nasional Pulau Menjangan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (1/6/2019). Benih lobster tersebut tadinya hampir diselendupkan ke luar negeri.
Menteri Susi didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya S. Poerwadi, bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi, Kepolisian dan TNI AL setempat, serta Basarnas.
Baca Juga
Advertisement
Ini adalah kesekian kalinya Menteri Susi menyelamatkan benih lobster yang bernilai miliaran rupiah. Kepala Balai KIPM Surabaya I, Muhlin, menyebut tindakan ini berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 5,4 miliar.
“Saya berharap, benih lobster yang kita lepas liarkan ini menjadi potensi masa depan lobster yang bisa ditangkap nelayan wilayah Banyuwangi dan Bali bagian barat,” ujar Menteri Susi seperti dikutip dalam rilisnya, Minggu (2/6/2019).
Benih lobster yang terdiri dari 5.000 ekor jenis mutiara dan 32.000 ekor jenis pasir tersebut merupakan hasil pengamanan dalam operasi gabungan Unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Petugas Balai KIPM Surabaya I di Sidoarjo pada Kamis kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera menyebut penggagalan penyelundupan melalui penggrebekan gudang penyimpanan benih lobster ini bermula dari informasi masyarakat.
"Sebenarnya kami sudah lama pantau pergerakannya,” jelas Frans. Ia berkata, gudang tersebut digunakan untuk sebagai tempat transi benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Terkait penyelundupan benih lobster yang telah dikemas dalam kantong plastik tersebut, petugas gabungan mengamankan tujuh orang tersangka di antaranya HB (32) warga Jakarta, TS (28) warga Subang, ART (20) warga Ciputat, DAL (24) warga Tasikmalaya, WP (24) warga Subang, MAA (29) warga Lubuk Lingau, dan ES (30) warga Subang.
Petugas juga sudah mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mengemas benih lobster seperti pompa air, mesin pendingin, tabung oksigen, dan kotak styrofoam kosong.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Selamatkan Kerugian Negara Rp 5,4 Miliar
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai KIPM Surabaya I, Muhlin mengatakan, pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016.
“Yang boleh ditangkap lobster yang tidak bertelur dan berbobot di atas 200 gram per ekor. Kalau benih lobster tadi kan jelas masih berukuran nol koma sekian gram, berarti tidak boleh. Kemudian memang dilarang menangkap dan memperjualbelikan benih lobster untuk dibudidaya” jelas Muhlin.
Sementara itu, dalam kegiatan pelepasliaran benih lobster, Menteri Susi menuturkan, benih lobster selundupan tersebut diduga berasal dari daerah Jawa Barat dan Lombok NTB. Pelaku penyelundupan, lanjutnya, mengumpulkan dan membeli BL dari para pengepul untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang sangat menggiurkan.
“Mereka tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan pembeli dari luar negeri. Padahal, harga tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan harga lobster yang dibiarkan besar terlebih dahulu,” tutur Menteri Susi.
Ia pun meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang menyelundupkan benih lobster dan lobster bertelur maupun komoditas perikanan yang dilarang lainnya untuk menjaga stok di alam.
“Pemerintah membuat regulasi untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan kita. Untuk siapa? Untuk kita semua dan generasi yang akan datang. Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa lagi menangkap lobster di perairan Indonesia karena eksploitasi yang berlebihan,” tandasnya.
Advertisement
RI Jadi Importir Kalau Tak Berantas Penyelundupan Lobster
Susi Pudjiastuti menegaskan, akan terus memerangi penyelundupan benur atau benih lobster.
Sepanjang 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membongkar 11 kasus penyelundupan benur lobster di beberapa daerah seperti NTB, Bali dan sepanjang pantai wilayah Barat Sumatera.
Dia mengungkapkan, jika penyelundupan tidak dibasmi, lobster di Indonesia bisa habis. Pada akhirnya, Indonesia tidak akan lagi menjadi penghasil, melainkan importir lobster.
Sebagai pencegahan, KKP telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.
"Yang bertelur tidak boleh diperjualbelikan, kecuali 15 Desember sampai dengan 15 Februari, setelah itu tidak boleh. Jadi hanya boleh yang jantan atau betina tidak bertelur," kata dia dalam acara konfrensi pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia menuturkan, jika lobster betina apalagi dalam keadaan bertelur terus diekspor, lama-lama lobster di Indonesia bisa habis. Sebab lobster merupakan plasma nutfah yang perkembangbiakannya tidak bisa dilakukan dengan rekayasa laboratorium. Hal ini juga berlaku untuk kepiting.
"Kalau yang bertelurnya diambil terus habis. Ya kalau yang betina diambilin bertelur lagi, mau bagaimana ada tambahan kepiting? Jawa sudah habis kepiting bakau, kemudian Sumatera Barat sudah tidak ada. Sekarang kepiting bakau hanya tinggal banyak Kalimantan, Sulawesi sedikit, yang banyak mangrove nya saja, sama Indonesia timur Papua," ujar dia.
Dia mengungkapkan, di Malaysia, lobster dan kepiting dibatasi penjualannya.
"Kalau ini terus kita keluarkan yang bertelur nanti satu hari Malaysia ekspor kepiting, kita beli dari Malaysia. Kalau terus begini, sumber daya kita habis, kita nanti jatuhnya beli dari orang, karena di sana yang bertelur sebagian diternakin, dilepas di alam, tidak dijual, mereka juga punya aturan," tutur dia.