Lapas dan Rutan di Aceh Sarat Masalah, LBH Minta Kementerian Investigasi

YLBHI-LBH Banda Aceh menilai manajemen di sejumlah lapas dan rutan yang ada di Aceh buruk.

oleh Rino Abonita diperbarui 04 Jun 2019, 23:00 WIB
Warga binaan membakar rumah tahanan Kelas II B, Kampung Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. (Liputan6.com/Rino Abonita/BPBD Pidie)

Liputan6.com, Aceh - YLBHI-LBH Banda Aceh menilai manajemen di sejumlah lapas dan rutan di Aceh buruk. Selain itu, diduga terdapat kesenjangan yang memicu terjadinya masalah di lapas dan rutan Serambi Makkah.

Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul menyebut, sejumlah masalah di lapas dan rutan di Aceh telah terjadi sejak 2014. Kemarin terjadi aksi pembakaran Rutan Kelas II B, Kampung Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang dilakukan warga binaan.

Aksi pembakaran itu dipicu oleh sikap petugas dan kepala pengamanan rutan yang diskriminatif. Puncaknya karena dispenser yang ada di kamar hunian disita sehingga beberapa tahanan tidak terima lantas membakar ruang kepala pengamanan.

"Pada tahun 2016 juga terjadi kebakaran di Lapas Kuala Simpang, Aceh Tamiang akibat napi mengamuk. Dan pada tahun 2014 kejadian serupa juga terjadi di Lhokseumawe," sebut Syahrul, kepada Liputan6.com, Senin malam (3/6/2019).

Pada Januari 2017 kerusuhan terjadi di Lapas kelas II A Lambaro, Aceh Besar. Hal serupa kembali terjadi pada Januari 2018, di mana saat itu, turut ditemukan sejumlah paket narkoba bahkan tanaman ganja di dalam lapas.

Pada November Lapas kelas II A, Lambaro Aceh Besar kembali rusuh yang berujung kaburnya 113 penghuni lapas. Walaupun beberapa di antaranya berhasil ditangkap, namun sebagian besar masih melenggang di luar.

"Saya yakin, jika pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dipahami dengan benar dan dilaksanakan dengan bagus oleh setiap kalapas, pasti kejadian ini tidak akan terjadi," ujar Syahrul.

 


Investigasi

Menurut Syahrul, karena tidak ada penjelasan yang konkret mengenai hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, maka jangan disalahkan jika banyak yang berasumsi bahwa peristiwa kaburnya narapidana dari Lapas kelas II A Lambaroakhir tahun lalu adalah upaya untuk meloloskan salah satu gembong narkoba.

Sebagian sumber menyebut, salah satu bandar itu diduga adalah Murtala Ilyas. Dia adalah napi divonis oleh Pengadilan Negeri Bireun dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 28 Juli 2017 lalu, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba.

"Kita juga menduga bahwa beberapa kejadian pada lapas di Aceh adalah sandiwara untuk meloloskan pelarian bandar-bandar narkoba, ini diduga keras adalah skenario," tukas Syahrul.

Kementerian Hukum dan HAM diminta segera membentuk tim untuk melakukan investigasi menyeluruh. Dengan begitu, dapat diketahui apa sebenarnya akar dari masalah yang belakangan terjadi di Lapas Lambaro, juga lapas dan rutan lain yang ada di Aceh.

"Kalau nanti terdapat kesalahan yang memang terletak pada kesalahan petugas, maka pihak kementerian jangan sungkan-sungkan mengambil tindakan," pintanya seraya menambahkan, bahwa sanksi terutama harus menyasar pihak yang paling bertanggungjawab, yakni, kepala lapas dan kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

"Dan yang paling penting tidak hanya tindakan sanksi tegas, tetapi publikasi hasil tindakan dan hasil investigasi juga harus dilakukan agar masyarakat tidak berasumsi macam-macam," tuntas Syahrul. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya