Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan seorang polisi menghentikan kendaraan Fortuner hitam dengan plat nomor 3553-07 menjadi viral. Pasalnya kendaraan tersebut menggunakan rotator, strobo. pelat nomor Polri, juga mengantongi dokumen kendaraan dinas Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2019 sekitar pukul 10.40 WIB di Jalan Raya Puncak, Bogor, arah Jakarta, atau tepatnya di depan Pasar Cisarua.
Advertisement
Namun saat dihentikan, di dalam kendaraan tersebut berisi seorang pria bernama Kevin dan masih berstatus pelajar. Kevin bersama seorang wanita di mobil tersebut.
Saat anggota kepolisian tengah mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, seseorang mengenanakan rompi hijau langsung menanyakan kepada polisi berpangkat perwira pertama yang mengecek surat-surat kelengkapan berkendara.
"Mana komandannya?" kata pria tersebut.
Polisi dan pria tersebut sempat terlibat pembicaraan singkat. Dia juga meminta dua orang yang mendampinginya untuk menjauh. Diduga seseorang yang mengenakan rompi oranye tersebut tak sendiri. Lalu siapa sekelompok pria tersebut.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengaku tak tahu perihal sekelompok orang tersebut. Bahkan, ada yang menyebut salah seorang di antara tiga pria adalah pejabat.
"Wah saya tidak tahu. Nanti coba saya tanya dulu jelasnya seperti apa. Mungkin penduduk sekitar," ujar dia saat dihubungi, Senin (3/6/2019) malam.
Saat ditelisik lebih jauh tentang sekelompok pria tersebut, Fadli enggan berspekulasi.
"Isunya kok liar banget yak mas. Ya sekarang memang netizen maha benar. Pokoknya (kronologi) seperti yang sudah dijelaskan," kata dia.
Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, bahwa pengemudi tersebut sudah ditilang.
"Sudah disita plat dan surat yang disalahgunakan. Itu bukan kendaraan dinas polri," kata Dedi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (3/6/2019).
Mengenai kabar mobil tersebut ugal-ugalan, Dedi membantahnya. "Info dari Kapolres tidak benar. Yang dilaksanakan adalah razia selektif untuk menindak pelaku pelanggar lalu lintas," kata Dedi.
Mengapa Ditilang?
Lantas, mengapa mobil berpelat polisi itu dihentikan, apakah ada pelanggaran?
"Enggak ada, selektif terhadap kendaraan-kendaraan yang mencurigakan dan pelaksanaan pelanggaran lalu lintas," ujar Dedi.
Dedi memastikan mobil berotator dan berpelat nomor dinas Polri bukan mobil dinas kepolisian.
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri," kata Dedi.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan ke bagian logistik atau yang mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Nanti akan kami cek ke logistik, bagian yang keluarkan STNK dan pelat dinas kendaraan. Pelatnya aja yang dipakai itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, plat yang digunakan oleh seorang pelajar berinisial KK itu semacam pelat bantuan seperti yang diberikan kepada para menteri.
"Itu masih saya tanyakan ke logistik itu (kenapa bisa ke sipil). Itu kaya semacam pelat dan STNK bantuan yang untuk pelat-pelat hitam untuk menteri," jelasnya.
Meski begitu, pria asal Tangerang tersebut tetap diberikan pelanggaran atau ditindak. Dan polisi juga akan mendalami, darimana plat dan STNK itu ia dapatkan.
"Tapi anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehingga tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana," pungkasnya.
Advertisement