Tak Ada PNS BKN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Untuk memastikan PNS Tak gunakan mobil dinas, BKN telah mendata semua mobil dinas memarkirnya di tempat khusus.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jun 2019, 20:30 WIB
Kendaraan melintas di ruas tol yg diberlakukan satu arah atau one way di Tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Sistem satu arah di Tol Trans Jawa dimulai dari Cikampek hingga Brebes Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran 2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, sebelumnya BKN telah mengeluarkan larangan kepada PNS di internal BKN untuk menggunakan kendaraan dinas dan menerima gratifikasi Lebaran.

"Di internal BKN sudah ada larangan penggunaan mobil dinas dan larangan menerima gratifikasi. Langkah ini diikuti sebagian instansi pusat dan daerah. KPK sendiri memiliki pemikiran yang sama dengan BKN," ‎ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Menurut dia, para pegawai BKN juga telah mengerti alasan mengapa ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

"Rasa-rasanya kok ya enggak tega mau pakai mobil dinas. Terasa tidak pas," kata dia.

Untuk memastikan para PNS-nya tidak menggunakan mobil dinas, lanjut Ridwan, pihaknya telah mendata semua mobil dinas di lingkungan BKN dan memarkirnya di tempat khusus.

"Kalau di BKN Pusat, mobil dinas sudah di data di pool. Tak mungkin bisa dipakai, demikian pula di Kantor Regional (Kanreg) BKN," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kementerian PANRB Larang PNS Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Kendaraan melintas di KM 28 Tol Jakarta - Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Contraflow yang diberlakukan lebih awal dari jadwal diharapkan dapat mencairkan kepadatan Jalan Tol Cikampek terutama menjelang titik-titik rest area kilometer 33, 39, 50 dan 57. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran dan menerima bingkisan parsel.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang PNS menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. 

Syafruddin menyampaikan, mobil dinas saat Lebaran dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mantan Wakapolri ini juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi pulang mudik bertemu sanak keluarga.

"Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor," ujar dia lewat sebuah keterangan tertulis, pada Rabu 29 Mei 2019.

Menurut dia, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan ke dalam gerbong kereta untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan.

Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

 


Dilarang Terima Parsel

Sejumlah parsel yang dijual di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Menjelang hari raya Idul Fitri 1440 H, penjualan parsel di kawasan tersebut mulai meningkat, meskipun diakui para pedagang jumlah pejualan tidak sebanyak tahun lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Hal lain yang dilarang untuk ASN yakni menerima bingkisan atau parsel lebaran. Syafruddin menegaskan agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. "Sebab dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," serunya.

Dia juga mengajak para PNS yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. Sementara untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. 

"ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya