Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahra Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Negeri

Penangguhan penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan penyidik. Karena, penyidik sudah lebih dulu melakukan evaluasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2019, 14:18 WIB
Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya keluar tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penahanan tersangka penyebaran berita bohong, Mustofa Nahrawardaya, ditangguhkan setelah penyidik Bareskrim mengabulkan permohonan penangguhan penaanan. Meski demikian, politikus PAN itu tetap harus menjalani wajib lapor dan mematuhi larangan yang ditentukan.

"Ya ditangguhkan penahanan (Mustofa). Senin dan Kamis ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota, tapi keluar negeri enggak boleh," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Presetyo di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Adapun penangguhan penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan penyidik. Karena, penyidik sudah lebih dulu melakukan evaluasi.

"Sebagai bahan pertimbangan penyidik. penyidik tentunya akan evaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan. Tergantung penyidik," ujarnya.

Apabila Mustofa kembali mengulangi perbuatannya dan juga menghilangkan barang buktinya. Tak menutup kemungkinan, polisi akan kembali menangkap Mustofa.

"Tidak menutup kemungkinan (bisa ditahan lagi)," tegasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya