Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma. Meski begitu, polisi tetap akan melanjutkan proses hukum kasus yang menjeratnya.
"Ya namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6/2019).
Advertisement
Argo menuturkan, belasan saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut.
Keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk merampungkan perkara yang menyeret Lieus Sungkharisma.
"Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," ucapnya.
Sebelumnya, Lieus Shungkarisma resmi menghirupkan udara bebas, setelah dirinya ditangkap pada Senin (20/5) lalu dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Lieus ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Turun 8 Kilogram
Lieus berterimakasih bisa menghirup udara segar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Selama beberapa hari meringkuk di sel tahanan, berat badannya turun hingga delapan kilogram.
"Saya ditangguhkan penahanannya ya. Saya sih terima kasih, artinya tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2019.
"Tapi di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kilogram turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah, ini dua minggu 8 kilogram. Bagi yang mau diet susah, masuk ke dalam (rutan) minta pasalnya makar. Dijamin kurus," tambahnya.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement