921 Narapidana di Madura Terima Remisi Lebaran

Berdasarkan data dari Kemenkum HAM RI, narapidana Kabupaten Pamekasan paling banyak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1440 Hijriah.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2019, 15:07 WIB
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Pamekasan - Remisi Lebaran 1440 Hijriah kali ini diberikan kepada 921 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur. 

Ke-921 narapidana penerima remisi itu meliputi, narapidana penghuni Rutan Bangkalan sebanyak 44 orang, Rutan Sampang sebanyak 128 orang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan sebanyak 596 orang, lalu penghuni Rutan Sumenep sebanyak 153 orang.

Menurut Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Hanafi di Pamekasan, penyerahan remisi khusus ini telah digelar, Rabu, 5 Juni kemarin seusai salat Idul Fitri.

"Remisi oleh Kemenkum HAM dan penyerahan secara simbolis dilakukan secara serentak setelah salat Idul Fitri," kata Hanafi seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Kemenkum HAM Republik Indonesia, narapidana Kabupaten Pamekasan paling banyak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Karena jumlah narapidana penghuni Lapas memang terbanyak di antara tiga kabupaten lain di Pulau Madura.

Hingga 5 Juni 2019, jumlah penghuni Lapas di Pamekasan sebanyak 1.025 orang, dengan jumlah narapidana sebanyak 961 orang, sisanya tahanan.

Sementara di tiga kabupaten lain di Madura, masing-masing di Rutan Bangkalan sebanyak 407 orang, Sampang 237 orang dan Sumenep sebanyak 328 orang.

"Jadi, kalau narapidana yang mendapatkan remisi dari Lapas Pamekasan lebih banyak wajar, karena jumlah penghuni Lapas memang jauh lebih banyak," jelas Hanafi. 

 


Ketentuan Remisi Khusus Lebaran

Suasana Keluarga dan rekan dari para tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (15/6). Para keluarga melakukan kunjungan Tahanan KPK dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketentuan tentang remisi khusus Lebaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam ketentuan itu, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik.

Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi. Selain itu mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya