Kemenkominfo Pantau Aktivitas Medsos Jelang Sidang MK Terkait Pilpres

Rudiantara menyampaikan, pihaknya bakal terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang MK tentang gugatan hasil pemilu yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

Oleh JawaPos.com diperbarui 06 Jun 2019, 15:44 WIB
Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu presiden dan wakil presiden masih menyisakan jalan panjang. Setelah rangkaian aksi 21 dan 22 Mei yang berujung kericuhan dan menyebabkan akses media sosial (medsos) dibatasi, kini topik pembatasan kembali muncul menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan, pihaknya bakal terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang MK tentang gugatan hasil pemilu yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

"Kami akan memonitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui JawaPos.com di acara silaturahmi Idul Fitri di Jakarta, Rabu (5/6/2019) sore kemarin.

Meski topik soal pembatasan akses medsos kembali mencuat jelang sidang MK atas gugatan pemilu dari kubu 02, Menkominfo masih enggan mengonfirmasi wacana tersebut.

Pemerintah diketahui sempat membatasi akses ke sejumlah medsos setelah aksi damai pada 22 Mei berubah menjadi demonstrasi anarkis. Pembatasan akses medsos berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Terkait pembatasan tersebut, Rudiantara menyebut pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif, utamanya terkait aksi 21 dan 22 Mei yang berujung kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.

"Yang kita khawatirkan itu bukan hanya hoaks, tapi konten yang sifatnya adu domba. Ini Bahaya, masa sesama orang Indonesia kita mau diadu," ungkapnya.


Ratusan URL Penyebar Konten Negatif Terus Muncul

Dirinya juga menyebut pada periode pembatasan media sosial bulan lalu, ratusan URL baru yang menyebarkan konten negatif terus muncul meski pun sudah ditutup atau dibatasi. Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan yang didasari temuan hoaks dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut.

Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat screenshot konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.

Kemenkominfo juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi penyebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya