Liputan6.com, Pemalang - Kepolisian Jawa Tengah memperkirakan puncak arus balik lebaran 2019 akan terjadi lebih awal. Pasalnya, libur setelah lebaran terhitung lebih pendek.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, libur setelah lebaran lebih pendek dibanding sebelum lebaran. Diperkirakan puncak arus balik akan berlangsung mulai H2+1 hingga H2+3.
"Sehingga puncak arus balik diprediksi terjadi pada 7-9 Juni 2019," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Libur pendek usai lebaran diperkirakan juga bakal menyebabkan penumpukan kendaraan, baik di ruas jalan Tol Trans Jawa maupun jalur utama arus mudik dan balik lebaran 2019.
Sebab itu, Kapolda mengkalim telah berkoordinasi dengan jajarannya untuk mempersiapkan segala kemungkinan saat puncak arus balik 2019 ini. Pasalnya, libur yang pendek bisa menyebabkan volume kendaraan pada puncak arus balik akan lebih tinggi.
Salah satu opsi untuk mengantisipasi kemacetan di Tol Trans Jawa adalah pemberlakukan one way.
Akan tetapi, ia menyebut sistem ini baru akan dilaksanakan jika kondisi jalan pada puncak arus balik lebaran 2019 di tol berpotensi macet.
Antisipasi Kecelakaan Arus Balik
"Situasional. Jika benar-benar padat, maka sistem one way akan diberlakukan," ucapnya.
Tetapi, jika yang terjadi justru sebaliknya, maka one way tidak akan dilakukan. Pasalnya, one way justru memicu risiko kendaraan dipacu dengan kecepatan sangat tinggi dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Sebab, saat berada di jalur lengang, acap kali didapati pengemudi akan memacu kendaraan di atas batas kecepatan. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat.
Terlebih, Banyak pengemudi yang enggan beristirahat meski kelelahan. Sejumlah kecelakaan di jalan tol maupun di jalan umum diduga terjadi lantaran pengemudi lelah namun tak mau beristirahat.
Kepolisian juga bakal menempatkan patroli dan penyekatan di sejumlah ruas tol. Polda Jateng bakal berkoordinasi Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan untuk mengurangi kecepatan kendaraan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kembali terjadinya kecelakaan akibat lost control atau lepas kendali kendaraan akibat pengemudi yang kelelahan.
"Untuk mulai mengurangi kecepatan kendaraan. Mengurangi aturan speed kendaraan, agar kendaraan ini tidak lepas kendali," ujarnya.
Dahniel menjelaskan, batas kecepatan di ruas tol rata-rata 100 kilometer per jam. Akan tetapi, lantaran kepadatan menurun, arus kendaraan sangat lancar dan menyebabkan laju kendaraan terkadang lebih dari yang telah ditentukan.
Ia mengimbau agar pengemudi tak segan untuk beristirahat jika merasa lelah. Dengan begitu, konsentrasi berkendara akan tetap terjaga.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement