Kemenhub Minta Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan

Menhub Budi Karya Sumadi meminta masyarakat di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk dapat menerbangkan balon udara sesuai aturan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jun 2019, 09:30 WIB
Polisi menyita puluhan balon udara di Ponorogo saat libur Lebaran. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta kepada masyarakat di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk dapat menerbangkan balon udara sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Ia menyampaikan hal itu lantaran banyak masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memiliki tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara. 

Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

"Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan," imbuh Budi lewat keterangan tertulis, Jumat (7/5/2019).

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut, Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Dilakukaan Saat Festival

Ilustrasi balon udara (iStock)

Dia pun mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan.

"Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Di mana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi," ujar dia.

Selain itu, ia juga menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan, dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 411 yakni dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-

"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav," tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya