Momen Idul Fitri 2019, Raja Maroko Bebaskan 755 Narapidana

Dalam grasi Idul Fitri 2019, Raja Maroko membebaskan 755 tahanan termasuk 11 di antaranya terkait kasus ekstremisme dan terorisme.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 08 Jun 2019, 21:20 WIB
Ilustrasi penjara. (AFP)

Liputan6.com, Rabat - Raja Maroko Mohammed VI memberikan pengampunan kepada 755 Narapidana pada momen libur Idul Fitri 2019. Demikian menurut sebuah pernyataan dari Kementerian Kehakiman Maroko pada Selasa 4 Juni 2019 malam waktu setempat.

Idul Fitri, yang menandai akhir bulan suci Ramadan, dirayakan pada Rabu 5 Juni di Maroko.

Di antara orang-orang yang menerima grasi Idul Fitri 2019, 11 di antaranya ditahan terkait kasus ekstremisme dan terorisme dan berpartisipasi dalam edisi ketiga program "Rekonsiliasi" (Musalaha).

"Ke-11 tahanan itu secara resmi mengumumkan penolakan mereka terhadap semua bentuk ekstremisme dan terorisme," tambah pernyataan dari Kementerian Kehakiman Maroko seperti dikutip dari Xinhua News, Jumat (7/6/2019).

Pernyataan dari Kementerian Kehakiman Maroko itu juga merinci 60 tahanan dibebaskan karena berpartisipasi dalam acara sosial di wilayah utara Al Hoceima pada 2016, sementara 47 narapidana diampuni karena ikut serta dalam acara sosial di wilayah timur Jerada pada 2016.

Atas dasar rasa kemanusiaan para tahanan sehubungan dengan peristiwa di wilayah Al Hoceima dan Jerada, raja juga memberikan pengampunan dalam rangka momen Idul Fitri 2019 kepada beberapa terpidana yang tidak melakukan kejahatan dan tindakan serius, tambah pernyataan Kementerian Kehakiman Maroko.

Peristiwa Al Hoceima dan Jerada terjadi pada tahun 2016, sebagai protes populer atas kurangnya pembangunan ekonomi dan sosial.


Mesir Bebaskan Ratusan Tahanan Termasuk Jurnalis Terkemuka

Ilustrasi penjara (iStock)

Sebelumnya, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi juga memberi pengampunan kepada ratusan tahanan. Seorang jurnalis terkemuka yang mengkritik elite di Mesir juga masuk dalam daftar tersebut.

Seperti diberitakan VOA Indonesia, Minggu 19 Juni 2019, jurnalis Abdel Halim Qandil diberi pengampunan setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Desember 2017.

Qandil diadili bersama 17 terdakwa lainnya, termasuk Presiden Mesir terdahulu Mohammed Morsi dari Ikhwanul Muslimin.

Qandil adalah penentang Ikhwanul Muslimin, dan mendukung kudeta terhadap Morsi pada 2013. Meskipun dia mendukung pemerintahan Al-Sisi, jurnalis berusia 65 tahun itu ditangkap, dilarang melakukan perjalanan, dan hariannya disita.

Qandil kemudian dijatuhi hukuman karena dianggap menghina judisial Mesir menyusul sebuah wawancara televisi pada 2011 di mana dia mengkritik cabang judisial Mesir dan militer atas penanganan kasus korupsi Presiden Hosni Mobarak.


Emirat Arab Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

Ilustrasi penjara (AFP)

Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan juga melakukan remisi tahanan. Ia memutuskan untuk membebaskan 3.005 narapidana menjelang Ramadan tahun ini.

Proses tersebut dilakukan pada Kamis 2 Mei 2019, tinggal hitungan jari menuju bulan suci Ramadan 2019, demikian menurut kantor berita negara UEA WAM.

Menurut laporan Gulf News, yang dikutip Jumat 3 Mei 2019, Sheikh Khalifa juga berjanji untuk melunasi kewajiban keuangan tahanan.

"Langkah ini bertujuan memberikan tahanan dan keluarga mereka kesempatan untuk memulai kehidupan baru," tambah laporan itu.

Para pemimpin UEA memang secara tradisional kerap membebaskan banyak narapidana menjelang Ramadan. Penguasa emirat lain juga tak ketinggalan turut mengeluarkan grasi pada hari Kamis.

Menurut laporan WAM, penguasa Sharjah Sheikh Sultan bin Mohammed Al Qasimi mengumumkan pembebasan 377 tahanan, lalu penguasa Ras Al Khaimah Sheikh Saud bin Saqr Al Qasimi juga memerintahkan pembebasan 306 narapidana di Punitive and Correctional Institutions.

Selain itu, penguasa Umm Al Quwain Sheikh Saud bin Rashid Al Mu'alla juga memerintahkan pembebasan sejumlah tahanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya