Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Argo tak membeberkan rinci alasan kenapa pihaknya tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2019, 12:31 WIB
Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. (Merdeka,com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Argo tak membeberkan rinci alasan kenapa pihaknya tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Karena, itu menjadi wewenang penyidik. "(Alasannya) subyektifitas penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

Alasan Dasco baru mengajukan penangguhan penahanan, terutama untuk Eggi Sudjana. Karena ia mendapatkan kabar, jika Eggi sudah ada yang menjamin untuk bisa bebas dari Rutan Polda Metro Jaya.

"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


People Power

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya