Hari Pertama Masuk Kerja, Menteri PANRB Pantau Kehadiran PNS

Laporan hasil pemantauan kehadiran dilaporkan melalui aplikasi Sidina.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Jun 2019, 10:00 WIB
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masuk kerja pasca cuti bersama libur Lebaran 2019 pada Senin, 10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, Menteri PANRB hari ini akan memantau secara langsung kehadiran PNS di Command Centre Kementerian PANRB.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir, Senin (10/6/2019).

 

Mudzakir mengatakan, pada 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni Senin 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, maka dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sanksi Bagi PNS

Jumlah tersebut sama berati 15 persen dari keseluruhan PNS Pemprov Papua tidak memiliki disiplin.

Beragam sanksi akan diterima PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja. Sanksi tersebut akan diberikan oleh atasannya langsung.

"Atasan langsung dapat memberi hukdis (hukuman disiplin) sesuai dengan alasan yang diberikan yang bersangkutan," ungkap Ridwan.

Menurut dia, bagi instansi yang telah menerapkan tunjangan kinerja (tukin), maka sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos kerja dapat berupa pemotongan tukin. Untuk besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi.

"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tukinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bisa berbeda (besaran potongan tukin di setiap instansi) " ungkap dia.

Selain tukin yang dipotong, ada juga sanksi lain yang akan diterima oleh para PNS yang membolos. Hal tersebut mengacu pada pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Potongan tukin mungkin tidak jadi soal. Yang bikin enggak enak yang hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung case-nya," tandas dia.


Selanjutnya

Upacara peringatan Hari Ibu ke-86 itu diikuti seluruh jajaran PNS di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

- Jenis hukuman disiplin ringan:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.?

- Jenis hukuman disiplin sedang:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

- Jenis hukuman disiplin berat:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. pembebasan dari jabatan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya