Liputan6.com, Jakarta - Setelah diberlakukan pada periode arus mudik Lebaran 2019 lalu, diskon tarif tol sebesar 15 persen kembali berlaku dini hari ini untuk periode arus balik Lebaran. Diskon tarif tersebut berlaku mulai 10 Juni 2019 pukul 00.00 WIB hingga 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Corporate Communications Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Irra Susiyanti mengatakan, diskon ini berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia yang dioperasikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berada di bawah naungan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).
"Diskon tidak diberikan pada saat prediksi puncak arus mudik maupun balik Lebaran agar lalu lintas dapat terdistribusi dengan baik," ujar dia di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Irra, diskon tarif tol yang sepenuhnya merupakan inisiasi dari ATI merupakan bentuk pelayanan dan apresiasi bagi pengguna jalan tol serta mendistribusikan lalu lintas agar tidak menumpuk di sejumlah tanggal tertentu.
Diharapkan dengan adanya jadwal diskon yang diberikan oleh BUJT dapat menjadi acuan pengguna jalan dalam merencanakan perjalanan mudik yang lebih baik lagi.
"Meski berlaku diskon 15 persen, para BUJT tetap berupaya maksimal agar pengguna jalan dapat selalu merasa aman dan nyaman selama perjalanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2019," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kendaraan yang Masuk Tol Bakal Dibatasi saat Terjadi Kepadatan
Kepala Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Korlantas Polri telah menyiapkan rencana pengaturan lalu lintas arus mudik 2019. Hal ini untuk mengatasi penumpukan kendaraan di jalan tol.
Salah satu opsi yang disediakan yakni melakukan pembatasan kendaraan yang akan masuk tol. Pembatasan dilakukan bila ruas tol sudah terpantau padat.
"Sekarang kita pantau lalu lintas yang ke arah Jakarta. Jadi dalam komunikasi dengan dirjen darat dan Korlantas ini kan nggak boleh ada hambatan karena arus dari timur masih deras. Kalau sempat tersendat, makin lama makin menumpuk," kata dia saat ditemui, di Posko Mudik Nasional Kemenhub, Jakarta, Minggu (9/6/2019).
"Makanya tadi di-clear-kan di rest area. Kalau misalnya kondisi belum clear, itu mungkin dari hulunya akan disekat. Mungkin tidak semua kendaraan bisa masuk tol," lanjut dia.
Nantinya kendaraan-kendaraan yang tidak dapat menggunakan jalan tol akan diarahkan untuk kembali ke arah Jakarta dengan menggunakan jalur Pantura.
"Kita akan lihat kalau memang sudah semakin padat itu supaya lewat Pantura. Dilihat perkembangannya. Kan dalam traffic kalau dia sudah ngikat, itu mencairkannya susah," ujar dia.
Meskipun demikian, dia mengatakan rencana ini bergantung pada kondisi di lapangan. Jika kepadatan kendaraan terjadi, barulah skema ini dilaksanakan.
"Jadi sebenarnya locking, sebelum stuck itu harus ada pengendalian. Supaya bebannya tidak makin menumpuk. Kalau disekat itu artinya dikontrol di pintu masuk. Di Palimanan, misalnya sebelum itu supaya nggak semuanya masuk tol. Diarahkan ke Pantura," tandasnya.
Advertisement
Tol Palembang-Lampung Berlakukan One Way Saat Arus Balik
Sistem satu arah tak hanya diberlakukan di Tol Trans Jawa saja. Rekayasa lalu lintas serupa juga diterapkan di ruas tol Palembang-Lampung saat arus balik Lebaran 2019.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Dwi Asmoro mengatakan, pemberlakuan arus tol satu arah dari Palembang ke Lampung terhitung sejak 6 Juni hingga 13 Juni 2019.
"Pada arus balik Lebaran beberapa hari ini jumlah kendaraan yang melalui jalan tol kembali mengalami peningkatan berkisar 4.000 hingga 5.000 kendaraan, kondisi ini memerlukan pengaturan agar tidak terjadi kemacetan," kata Dwi seperti dilansir dari Antara, Minggu (9/6/2019).
Dwi berharap, dengan pengaturan tersebut lalu lintas pada jalan tol Palembang-Lampung selama arus balik Lebaran bisa berjalan lancar.
Untuk menjaga arus lalu lintas di Tol fungsional Palembang-Lampung tetap lancar dan aman, petugas di lapangan terus berupaya mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
Pengguna jalan tol diminta berhati-hati dalam memacu laju kendaraannya dengan memperhatikan kondisi jalan dan rambu-rambu lalu lintas serta tidak mengemudi dalam kondisi lelah dan mengantuk.
"Jika pengemudi kendaraan umum dan pribadi merasa lelah dan mengantuk diingatkan untuk memanfaatkan beberapa posko dan tempat beristirahat yang ada di sepanjang jalan tol tersebut," ucap Dwi.
Selain jalan tol, polisi juga berupaya mengatur dan mengamankan arus lalu lintas di jalan lintas Sumatera dari arah Padang, Bengkulu, dan Jambi menuju Lampung.
Jasa Marga Bantah Struk Transaksi Tol Bisa untuk Klaim Asuransi
PT Jasa Marga (Persero) membantah jika struk transaksi tol dapat dijadikan bukti untuk mendapatkan klaim asuransi jika pengguna tol mengalami kecelakaan. Hal tersebut setelah sebelumnya muncul informasi yang beredar di media sosial terkait penggunaan struk transaksi tol.
"Merespon informasi hoaks yang hari ini beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," ujar Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Dia menjelaskan, biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Kemudian, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," jelas dia.
Irra mengungkapkan, adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Ini agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
"Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT. Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian, nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan," tandas dia.
Advertisement