Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) miliknya. Izin ini akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.
"Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk memperpanjang SKT," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Advertisement
Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan meski waktunya tinggal 10 hari lagi, belum ada laporan tentang pengajuan izin tersebut. Namun, kata dia, semuanya tergantung pihak FPI sendiri.
"Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo.
Menurut dia, dalam undang-undang, tak disebutkan ada batas waktu jika masa SKT itu sudah habis. Sehingga nanti FPI boleh mengajukan jika lewat dari masa berlakunya.
"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu enggak ada," ucap Soedarmo.
Tak Dapat Dana Hibah Pemerintah
Dia juga tak menyebut jika masa berlakunya habis, FPI tak boleh eksis. "Kalau dia memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin. Gitu saja. Tak punya SKT," jelasnya.
Namun, konsekuensi jika tak ada SKT, ormas tak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Terlebih terkait dana hibah.
"Kalau ormas dapat SKT mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjakan sama dengan pemerintah, misal untuk pembinaan, kerjasama kegiatan, dapat hibah. Kalau Ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah," ungkap Soedarmo.
"Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah Pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," pungkasnya.
Advertisement