Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online di Jakarta

Penurunan tarif ojek online akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan bersamaan dengan larangan diskon untuk tarif ojek online.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jun 2019, 16:27 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif ojek online, sebab penerapan tarif saat ini dinilai terlalu besar. Keputusan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi mengatakan, penurunan tarif akan berlaku untuk jarak dekat di wilayah Jakarta. Saat ini, jarak dekat dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu untuk 4 kilometer (Km) pertama.

"Yang jarak pendek akan diturunkan sekarang Rp 10 ribu. Untuk di Jakarta akan dilakukan seperti itu," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Budi melanjutkan, penurunan tarif juga akan berlaku untuk per kilometer, tapi besarannya hanya sekitar Rp 50 per Km. Dengan ada kebijakan tersebut, tarif batas atas dan bawah akan diturunkan. 

"Per kilo-nya juga kita akan turunkan tapi kecil. ‎Yang atasnya kita turunkan yang bawah kita turunkan," tuturnya.

‎Menurut Budi, kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan bersamaan dengan larangan diskon untuk tarif ojek online.

"Regulasinya sedang disiapkan, barengan dengan larangan diskon,"‎ ujar dia.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kemenhub Larang Ojek Online Beri Diskon Tarif

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat larangan diskon untuk moda transportasi berbasis online. Kebijakan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini operator memang sudah tidak memberikan diskon tarif secara langsung. Namun diskon diberikan oleh mitra operator yang menyediakan jasa pembayaran elektronik

"Diskon langsung maupun tidak langsung. Diskon langsung relatif tidak Ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh patner-patnernya," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Budi pun akan membuat larangan pemberian diskon tarif untuk transportasi online baik ojek online dan taksi online. Hal ini untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antara operator. Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

"Oleh karenanya kita merancang satu Peraturan Menteri atau surat edaran yang melarang diskon," tuturnya.

Menurut Budi, tarif transportasi online harus mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan, sehingga untuk menjalankan prinsip tersebut dia menginginkan tidak ada diskon tarif transportasi online, baik secara langsung atau tidak langsung.

"Diskon itu saya sampaikan bahwa yang namanya tarif online itu harus equilibrium harus quality, jadi dengan equal ini kita minta tidak ada diskon," tandasnya.


Atur Promo dan Diskon, Menhub Ingin Hindari Perang Harga Ojek Online

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan revisi dua aturan tentang ojek online (ojol). Diketahui ada dua poin yang bakal dimasukkan dalam revisi.

Poin pertama terkait sanksi bagi perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online alias aplikator yang tidak mematuhi regulasi. Kedua, aturan terkait diskon atau promo yang ditawarkan aplikator.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan terkait promo dan diskon oleh aplikator memang perlu dilakukan. Dengan demikian, tidak ada perang harga antara aplikator.

"Promo itu kan sebenarnya begini, kita kan ingin para aplikator ini tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung, atau perang harga. karena itu diatur," kata dia, di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2019.

"Untuk mengatur itu, mesti mengatur baik yang dilakukan terhadap pengemudi maupun pengguna. Nah, kalau yang pengemudi sudah diatur, sekarang pengguna yang lagi dibahas. Termasuk kita sedang membahas apakah aturan itu akan terpisah atau tidak," jelas dia.

Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang membahas terkait aturan tersebut. Salah satunya mengenai formulasi pengaturan terkait promo dan diskon.

"Itu juga termasuk yang akan diformulasikan apakah boleh atau tidak boleh sama sekali," dia menuturkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya