Vonis 8 Tahun Bui Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tidak Bulat

Menurut hakim, tuduhan persekongkolan dan adanya upaya menguntungkan diri sendiri dalam melakukan akuisisi BMG harus dilakukan pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2019, 17:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan (tengah) didampingi keluarganya saat akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pinda Korupsi Jakarta memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan delapan tahun penjara. Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat atau ada perbedaan pendapat antara majelis hakim.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuntut Karen dipenjara 15 tahun dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan diketahui tidak seluruh hakim bulat menyatakan bahwa kesalahan yang ditimpakan pada Karen yang saat itu menjabat Direktur Hulu 2008-2009. Hakim tersebut adalah Anwar SH., MH.

Jaksa menilai pemilik nama lengkap Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya negara merugi akibat perbuatan tersebut. Selain tuduhan adanya memperkaya diri sendiri dari pihak-pihak yang tersebut di atas.

"Sesuai fakta persidangan, bahwa Karen belum terbukti adanya memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri," ucap hakim persidangan, Anwar, di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut hakim, tuduhan persekongkolan dan adanya upaya menguntungkan diri sendiri dalam melakukan akuisisi BMG harus dilakukan pemeriksaan.

"Dengan demikian, tidak dapat dikatakan kerugian negara apa yang dilakukan terdakwa dan jajaran direksi lainnya, namanya bisnis ada risiko. Jika terjadi kerugian, tidak serta merta kerugian negara" ucap Anwar. "Hakim berpendapat Karen tidak terbukti dan seterusnya," Anwar menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Vonis 8 Tahun Bui

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Hakim menilai Karen terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.

Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.

Terlebih lagi, menurut hakim, Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu 2008-2009.

"Tindakan Karen baik selalu Direktur hulu ataupun Direktur Utama Pertamina memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi, maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," beber hakim Emilia Subagja dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Senin (10/6/2019).

Vonis tersebut lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Sementara vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan.

Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam tuntutan jaksa Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.

 

Reporter: Yunita Amalia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya