FOTO: Wajah Sedih Mantan Dirut Pertamina Usai Divonis 8 Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Jun 2019, 17:01 WIB
Wajah Sedih Mantan Dirut Pertamina Usai Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan melambaikan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara atas korupsi investasi blok BMG di Australia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Karen tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Vonis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengepalkan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberi keterangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen terlihat berkaca-kaca saat memberi keterangan kepada awak media. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya