Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan melambaikan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara atas korupsi investasi blok BMG di Australia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Karen tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Vonis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengepalkan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberi keterangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen terlihat berkaca-kaca saat memberi keterangan kepada awak media. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)