MK Terima Perbaikan Bukti Sengketa Pilpres 2019 dari Kubu Prabowo

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jun 2019, 18:50 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.

"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.

Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.

"Jadi tolong disampaikan ke TKN, laporan revisi kami diterima," jelas BW.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kata MK

Bambang Widjojanto menyambangi gedung MK di Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.

Menurut dia, PMK Nomor 4 Tahun 2018 hanya mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan.

"Jadi sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar saat dikonfirmasi.

Namun demikian, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan oleh pemohon.

"Bahkan bisa saja (revisi) mengajukannya saat persidangan," Fajar menyudahi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya