Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengakui PT Lion Mentari Airlines pernah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran kewajiban terkait biaya operasional layanan kebandaraan akibat kesulitan keuangan yang dialami maskapai itu.
"Surat dari Lion Air kami terima sekitar awal Februari 2019. Jadi, sudah sekitar lima bulan lalu," ujar Direktur Pemasaran dan Pelayanan Angkasa Pura I, Devy Wildasari Adjiningsih, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (10/6/2019).
Ia menuturkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lion Air, sehingga penangguhan pembayaran sudah mulai diselesaikan.
"Tetapi, ke depannya mereka (Lion Air) tetap melaksanakan kewajibannya sesuai waktunya,” ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Namun, ia tidak merinci nilai kewajiban Lion Air yang pembayarannya ditunda ke Angkasa Pura I. Ia hanya menuturkan, biaya operasional bandara relatif kecil atau hanya sekitar 1,5 persen dari total biaya yang dikeluarkan sebuah maskapai.
Menurut catatan, layanan di bandar udara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan meliputi pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata dan check-in penumpang.
Mulai 1 Oktober 2018, Angkasa Pura I menaikkan empat layanan tersebut berkisar 15-20 persen dari sebelumnya.
Terkait, kondisi penerbangan Indonesia yang sedang menurutn, ia menuturkan, Angkasa Pura I siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik penerbangan nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B.Pramesti menuturkan, saat ini banyak maskapai tengah merugi sehingga pembayaran kepada operator bandara menjadi terganggu termasuk Lion Air.
"Kalau dari laporan keuangan, terakhir 2018, banyak yang rugi. Enggak ada yang untung. Bahkan maskapai AirAsia menanggung kerugian Rp 1 triliun. Ekuitas negatif, tapi karena dia holding, ya bisa jadi mendukung," tutur dia.
Oleh karena itu, Polana menuturkan, pihaknya sedang menganalisis terhadap kondisi keuangan maskapai.
"Kita lagi melakukan analisis kira-kira apa yang mereka alami, memang tidak ada subsidi sama sekali ya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kondisi Keuangan Sulit, Lion Air Ajukan Penundaan Pembayaran ke AP I
Sebelumnya, Lion Air Group ternyata dalam kondisi kesulitan keuangan. Tekanan industri penerbangan dalam satu tahun terakhir nampaknya memaksa perusahaan maskapai tersebut harus mengajukan penundaan pembayaran kewajiban kepada operator bandara, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero).
Lion Air Group mengajukan penundaan tagihan pembayaran untuk sewa ruangan dan lahan, parking fee, landing fee and aviobridge, check in counter dan baggage handling system kepada AP I.
"Kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari dan Maret 2019," kata Communications Strategic of Lion Air Group ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Senin, 10 Juni 2019.
Danang menjelaskan, Lion Air Group bersama AP I telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan.
"Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal, tidak ada penundaan," tegas Danang.
Sementara itu di kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan dan Pemasaran AP I Devy Suradji membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh AP I. Hanya saja Devyy mengaku permintaan Lion Air Group tersebut masih akan dibahas dalam beberapa hari ini.
"Hari ini direksi baru selesai Posko Lebaran, baru mau dibahas," jawabnya.
Advertisement
Penerapan Tarif Batas Atas Pesawat Bakal di Evaluasi Pekan Depan
Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12-16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sedangkan penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif batas atas tiket pesawat tersebut pada pekan depan. Seperti diketahui, kebijakan pemerintah tersebut sudah berjalan hampir sebulan lamanya.
"Kita sepakat mau evaluasi (tarif batas atas) sesudah Lebaran yaitu pada situasi dan kondisi sedang normal. Bukan ketika peak season atau harga tinggi," tutur dia di Gedung Kemenko, Senin, 10 Juni 2019.
Dia mengatakan, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala.
"Jadi memang sudah kita jadwalkan dan akan kita evaluasi terkait ini," ujar dia.
Sementara itu, dia menuturkan, pemerintah juga kini mempertimbangkan rencana masuknya maskapai asing ke dalam negeri guna menciptakan harga yang kompetitif untuk tiket pesawat.
"Minggu ini kita juga membahas perihal maskapai asing. Termasuk plus minusnya kebijakan menarik maskapai asing ini," paparnya.