Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut pihaknya tak ragu menjerat pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan (Pasal) TPPU," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Advertisement
Syarif mengatakan, penggunaan Pasal TPPU akan dilakukan pihaknya demi pengembalian kerugian keuangan negara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim disebut merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas BDNI.
"Karena itu unit asset tracking berusaha sedemikian rupa bekerjasama dengan otoritas di luar negeri, semaksimal mungkin karena yang penting di perkara ini asset recovery," kata Syarif.
Tak hanya TPPU, KPK bahkan membuka kemungkinan untuk menjerat korporasi milik Sjamsul yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penerbitan SKL BLBI.
"Pilihan KPK banyak bukan hanya TPPU, tapi juga tindak pidana korporasi kami lakukan bahkan ada Perpres yang berhubungan dengan beneficial ownership perusahaan bisa juga kita terapkan dalam kasus ini," kata Syarif.
Syarif berharap, Sjamsul dan Itjih koperatif dalam menjalani proses hukum yang menjerat mereka. Sjamsul dan Itjih sendiri tercatat sudah empat kali dipanggil penyidik KPK namun mangkir.
"Sekali lagi KPK ingin menyampaikan bahwa pilihan KPK banyak, tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme Pasal 2 dan Pasal 3 karena itu kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Singapura
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air.
Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement