TKN Jokowi Harap Putusan Sela MK Tak Proses Sengketa Pilpres BPN Prabowo

TKN Jokowi berharap MK mengeluarkan putusan sela, agar menolak permohonan gugatan BPN Prabowo.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Jun 2019, 20:44 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani (Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela, agar menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Dengan putusan sela itu, maka MK tidak akan melanjutkan proses permohonannya.

MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni. Pada sidang itu, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani menilai adanya kemungkinan Bawaslu akan menjadi pihak terkait yang akan mengajukan keberatan terhadap materi permohonan BPN. Dia menilai, permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu.

"Untuk itulah, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu.Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," lanjut dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Keluar dari Kewenangan MK

Menurut Sekjen PPP ini, jika melihat materi gugatan yang diajukan BPN, jelas sudah keluar dari kewenangan MK.

"Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.

Dia menjelaskan, bukannya di MK tak boleh ada pembicaraan soal kecurangan TSM. Tetapi, harus menjelaskan juga pengaruhnya terhadap perhitungan suara, yang mengubah hasilnya.

"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.

Senada, Anggota Hukum TKN untuk MK Lukman Eddy, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB ini, menjelaskan bahwa untuk TSM sendiri sudah diatur dalam UU Pemilu. Dimana itu memang kewenangan Bawaslu.

"Sudah ada kesepakatan bawaslu yang mana, MK yang mana," pungkasnya.


Kata Kubu Prabowo

Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.

"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.

Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.

"Jadi tolong disampaikan ke TKN, laporan revisi kami diterima," jelas BW.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya