Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Hermawan Susanto (HS), Sugiarto Atmowijoyo menyerahkan surat penangguhan penahanan atas kliennya. HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas ancamannya memenggal kepala Presiden Jokowi segera menikah dalam waktu dekat.
"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata Sugiarto Atmowijoyo, di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Advertisement
Sugiarto yang didampingi ayah kandung HS, Budiarto menyebutkan, jika penyidik Polda Metro Jaya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu maka pihaknya berharap polisi menyediakan fasilitas untuk HS menikah.
"Kita minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab qobul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," beber Sugiarto.
Dalam kesempatan yang sama, ayah HS, Budiarto berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu.
"Saya berharap mah dikabulkan ya, insyaallah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya enggak berkepanjangan di sini sesuai sama UU yang berlaku," kata Budiarto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Bogor
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang viral karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat unjuk rasa di depan Bawaslu Jumat 10 Mei lalu. Pelaku berinisial HS, ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Iya, kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu 12 Mei 2019.
Argo menuturkan, pemuda kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 itu diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap kepala negara.
"Pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Reporter: Ronald
Advertisement