Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Pembela Kedaulatan Rakyat Ahmad Yani sambangi Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin 10 Juni 2019. Kedatangannya, untuk bertemu tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Saya ke sini untuk bersilaturahmi dengan Pak Eggi, kan Pak Eggi teman saya sejak jadi aktivis mahasiswa," kata Ahmad Yani di lokasi.
Advertisement
Dia berharap penyidik segera mengabulkan penangguhan penahanan Eggi. Mengingat, polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma yang sama-sama terjerat kasus makar.
"Saudara Lieus bisa ditangguhkan, kalau yang lain bisa ditangguhkan seyogyanya Eggi harus ditangguhkan. Apalagi ada yang menjamin. Saya dengar Pak Zulkifli Hasan siap berikan jaminan sebagai Ketum PAN," kata Ahmad Yani.
Menurut dia, Caleg PAN itu pantas diberikan penangguhan penahanan. Sebab, Ahmad Yani mengklaim Eggi Sudjana adalah orang yang taat pada hukum.
"Sesungguhnya penahanan itu kalau kita mengacu pada KUHP kan pengecualian bukan keharusan. Penahanan itu dilakukan jika orang itu menghilangkan barbuk, melarikan diri. Kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Eggi
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Reporter: Ronald
Advertisement